Fakultas Hukum Universitas Jakarta melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Baduy di desa Kanekes, Serang-Banten pada tanggal 31 Oktober s/d 1 November 2025. Tema yang diangkat dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat kali ini Pelestarian Hukum Adat.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jakarta, Ahmad Farhan Choirullah, S.H.I., M.A mengatakan “Pentingnya melestarikan nilai-nilai dan budaya-budaya yang ada di Indonesia agar tidak punah, terutama pada masyarakat suku baduy yang terletak di daerah Serang – Banten. Banyak generasi muda yang minim pengetahuan keaneka ragaman nilai-nilai dan budaya-budaya sehingga mereka seakan kehilangan identitas dari mana mereka berasal. Arus perkembangan zaman yang sedemikian masif membuat generasi muda kita mengabaikan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Kalau hal ini dibiarkan tidak menutup kemungkinan nilai-nilai yang sudah lama tertanam dan berakar kuat dapat punah, terutama permasalahan-permasalahan tanah adat dan status kepemilikan tanah yang dikelola oleh masyarakat adat”, imbuhnya.
Narahubung (Jaro) Baduy, bapak Jaro Oom mengatakan, “program Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jakarta memiliki nilai positif untuk masyarakat Baduy yang ada di Desa Kanekes. Kami merasa dihargai dan dianggap keberadaan kami di negeri tercinta ini. Saya mengharapkan agar kiranya kegiatan semacam ini lebih digalakkan lagi dan dilakukan secara berkelanjutan”, ujarnya.

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jakarta ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari struktural Fakultas Hukum Universitas Jakarta, perwakilan dosen, alumni dan mahasiswa.

